Halaman

Minggu, 01 April 2018

TARIF PLN 2019

Tarif dasar listrik (TDL) adalah tarif harga jual listrik yang dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. Istilah Tarif Dasar Listrik bisa disebut pula Tarif Tenaga Listrik atau Tarif Listrik.

Update :
Pelanggan PLN yang merupakan bisnis kecil/UMKM bisa mendapatkan tarif subsidi yang jauh lebih murah. Bagaimana caranya? Simak cara migrasi tarif listrik B1.
Dengan tarif terbaru Maret 2018, token listrik 50rb dapat berapa kWh? Silakan gunakan layanan
PLN memiliki golongan tarif pelanggan subsidi dan non-subsidi. Pada tabel-tabel di bawah ini akan dilampirkan tarif listrik subsidi dan tarif listrik non-subsidi.
Mayoritas pelanggan PLN adalah golongan R1-900 VA. Pada semester awal 2017, terjadi transisi golongan R1 900VA akan dibedakan menjadi :
§  R-1/900 VA yang masih mendapatkan tarif subsidi
§  R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) yang subsidinya dicabut
Selengkapnya bisa dibaca di pencabutan subsidi listrik 900VA.
Disclaimer :
§  Semua tarif listrik subsidi di bawah ini berlaku untuk pelanggan listrik PLN prabayar
§  Tidak berlaku untuk wilayah yang memiliki tarif khusus daerah, contoh : Batam
§  Jika terdapat kesalahan/pembaruan data, mohon kirimkan koreksi kepada redaksi kami
Tarif Dasar Listrik Rumah Tangga R1
Golongan Tarif/Daya
Keterangan
Tarif (Rp /kWh)
R-1/450 VA
Subsidi
415
R-1/900 VA
Subsidi
586
R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu)
Non-Subsidi
1352
R-1/1300 VA
Non-Subsidi
1467,28
R-1/2200 VA
Non-Subsidi
1467,28
R-2/3500 VA, 4400 VA, 5500 VA
Non-Subsidi
1467,28
R-3/6600 VA ke atas
Non-Subsidi
1467,28
Tarif 900 VA-RTM non-subsidi hampir sama dengan 6600 VA. Silakan bagi pelanggan R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) non-subsidi untuk naik daya ke 1300 VA, 2200 VA atau lebih. Berapa biaya tambah daya? Saat ini PLN memberikan promo diskon biaya tambah daya PLN 28% untuk tambah daya dalam rangka Hari Listrik Nasional.
Tarif Dasar Listrik Bisnis B1 (Subsidi)
Golongan Tarif/Daya
Tarif (Rp /kWh)
B-1/450 VA
535
B-1/900 VA
630
B-1/1300 VA
966
B-1/2200 VA
1100
B-1/3500 VA
1100
B-1/4400 VA
1100
B-1/5500 VA
1100
Golongan tarif bisnis yang mendapatkan subsidi adalah golongan tarif B1. Sedangkan B2 dan B3 tidak mendapatkan subsidi.
Kalangan UMKM atau pebisnis kecil sangat disarankan untuk menggunakan Tarif Listrik B1.
Ingin tahu caranya? Simak cara migrasi dari tarif listrik R1 ke B1.
Tarif Dasar Listrik Sosial (Subsidi)
Golongan Tarif/Daya
Tarif (Rp /kWh)
S-1/220 VA
?
S-2/450 VA
325
S-2/900 VA
455
S-2/1300 VA
708
S-2/2200 VA
760
S-2/3500 VA s.d 200 kVA
900
S-3/ di atas 200 kVA
?
Pengguna tarif sosial adalah masjid, sekolah, madrasah, puskesmas, panti asuhan, dsb. Berikut adalah daftar lengkap Keperluan Golongan Tarif Listrik Sosial. Seluruh golongan tarif sosial merupakan tarif subsidi.
Tarif Dasar Listrik Industri (Subsidi)
Golongan Tarif/Daya
Tarif (Rp /kWh)
I-1/450 VA
485
I-1/900 VA
600
I-1/1300 VA
930
I-1/2200 VA
960
I-1/3500 VA s.d 14 kVA
1112
I-2/14 kVA s.d 200 kVA
?
Golongan tarif industri yang mendapatkan subsidi adalah I1 dan I2. Sedangkan I3 dan I4 tidak mendapatkan subsidi.
Tarif Dasar Listrik Publik (Subsidi)
Golongan Tarif/Daya
Tarif (Rp /kWh)
P-1/450 VA
685
P-1/900 VA
760
P-1/1300 VA
1049
P-1/2200 VA
1076
P-1/3500 VA
1076
P-1/4400 VA
1076
P-1/5500 VA
1076
Golongan tarif P1 diperuntukkan untuk Pelayanan Publik, Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum.
Tarif Dasar Listrik Non-Subsidi Maret 2018
Untuk golongan pelanggan non-subsidi, PLN menerapkan mekanisme tariff adjustment (penyesuaian tarif). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2015 sesuai dengan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014. Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan 3 faktor, yaitu : perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, harga listrik menyesuaikan kondisi pasar. Tarif dasar listrik non-subsidi per Maret 2018 adalah Rp 1467,28 / kWh. Sedangkan untuk golongan R-1/900 VA-RTM yang baru saja mengalami pencabutan subsidi, berlaku tarif sedikit lebih rendah yaitu Rp 1352 / kWh.
Terlampir adalah Tarif Tenaga Listrik Juli-September 2017 sesuai dengan tariff adjustment untuk golongan non-subsidi :
Sumber : Antara